Pada akhir abad ke-19 di Italia, mulai berkembang gagasan tentang slow living (hidup melambat atau gaya hidup). Gagasan ini merupakan sebuah pandangan hidup yang menekankan kualitas hidup, kesederhanaan, dan ketenangan. Fokus utamanya adalah kemampuan menikmati setiap momen serta menghargai proses kehidupan, alih-alih terus bergerak dalam ritme yang serba tergesa-gesa.
Gerakan ini digagas oleh Carlo Petrini, seorang aktivis budaya, jurnalis, dan pemikir sosial asal Italia. Pada mulanya, gagasan tersebut muncul sebagai bentuk protes terhadap pembukaan restoran cepat saji di Roma yang dipandang sebagai simbol budaya hidup instan. Budaya tersebut dinilai mengancam tradisi lokal sekaligus mengikis makna kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Seiring perkembangannya, slow living tidak lagi terbatas pada isu makanan. Gagasan ini kemudian merambah berbagai aspek kehidupan, seperti cara bekerja, belajar, dan bepergian. Tujuannya adalah mengembalikan ritme hidup yang lebih manusiawi, di tengah tekanan zaman yang menuntut kecepatan dan efisiensi berlebihan.
Gerakan ini juga menjadi kritik terhadap praktik yang kini dikenal dengan istilah multitasking, yakni mengerjakan banyak hal dalam satu waktu. Menyamakan cara kerja manusia dengan sistem computer, mesin yang dianggap unggul karena mampu melakukan multitasking, sejatinya merupakan sebuah kekeliruan. Manusia dan komputer memiliki cara kerja yang berbeda. Bahkan, apa yang selama ini dipahami sebagai multitasking pada komputer bukanlah multitasking dalam arti sebenarnya.
Komputer pada dasarnya tetap mengerjakan satu tugas dalam satu waktu, hanya saja proses pergantiannya berlangsung sangat cepat sehingga terkesan mengerjakan banyak hal secara bersamaan. Sementara itu, kebiasaan manusia melakukan banyak pekerjaan dalam satu waktu justru menurunkan kualitas hasil kerja.
Dalam jangka panjang, kebiasaan tersebut bahkan dapat melemahkan kemampuan konsentrasi otak. Karena itu, mengerjakan satu pekerjaan dalam satu waktu merupakan pilihan yang lebih tepat.
Kecenderungan hidup tergesa-gesa sejatinya juga telah diisyaratkan dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:
خُلِقَ الْإِنْسَانُ مِنْ عَجَلٍۗ
Artinya; “Manusia diciptakan (bersifat) tergesa-gesa …”
Al-Rāzī dalam Mafātīḥ al-Ghaib menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan kisah Nabi Adam a.s. Ketika ruh baru sampai di bagian kepalanya, Nabi Adam telah berkeinginan untuk bangkit sebelum ruh tersebut sempurna mencapai kedua kakinya. Kisah ini dipahami sebagai isyarat bahwa sifat tergesa-gesa telah melekat pada manusia sejak awal penciptaannya, lalu diwariskan kepada keturunannya.
Dalam ajaran Islam, nilai-nilai yang diusung slow living sejatinya telah lama dikenal. Salah satunya melalui konsep ṭuma’ninah. Ṭuma’ninah berarti ketenangan dalam melakukan gerakan dan bacaan dalam shalat, sehingga setiap rukun dilaksanakan satu per satu tanpa tergesa-gesa. Dengan demikian, kekhusyukan shalat dapat terjaga.
Selain ṭuma’ninah dalam shalat, Islam juga menekankan pentingnya prinsip tadarruj (bertahap) dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Prinsip ini tampak jelas dalam proses pengharaman khamar yang dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, Al-Qur’an belum secara tegas mengharamkan khamar, tetapi mulai membangun kesadaran umat tentang dampak negatifnya. Allah Swt. berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya; “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 219)
Tahap kedua ditandai dengan pembatasan praktik khamar dalam konteks ibadah. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan mabuk …” (QS. an-Nisā’ [4]: 43)
Barulah pada tahap ketiga, pengharaman khamar ditegaskan secara total dan tegas. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah.” (QS. al-Mā’idah [5]: 90)
Dalam kehidupan modern, semangat slow living menjadi semakin relevan. Bahkan, ibadah pun kerap terjebak dalam logika kecepatan. Shalat dikerjakan secepat mungkin, dzikir dikejar jumlahnya, bukan maknanya, sementara ibadah diperlakukan layaknya daftar tugas yang harus segera diselesaikan.
Oleh karena itu, slow living dalam perspektif Islam bukanlah konsep asing, apalagi sekadar adopsi dari wacana modern. Di tengah dunia yang memuja kecepatan, Islam justru hadir untuk mengajarkan jeda, menata napas, mengatur langkah, dan menghadirkan kesadaran. Barangkali, dengan melambat itulah manusia dapat kembali menemukan dirinya dan Tuhannya di tengah arus kehidupan yang terus mengajak untuk berlari.